a IbadahSecara harfiah, ibadah berarti bakti manusia lepada Allah AWT karena didorong dan dibangkitkan oleh akidah tauhid. Lingkup ibadah dalam Islam meliputi: 1). Rukun Islam, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, shalat, zakat, puasa, dan menunaikan haji. 2). Ibdah lainnya yang berhubungan denngan rukun Islam.
Dalamjawaban yang disampaikannya di laman About Islam, dilansir Selasa (22/9), Mohsen mengatakan Muslim lebih baik menghindari yoga jika mempraktikkannya yang berakar pada teologi agama lain.Namun, Muslim diperbolehkan melakukan yoga jika itu dilakukan sebagai salah satu bentuk senam, seperti halnya pilates.
HukumSenam Yoga. By. Ammi Nur Baits - Jan 7, 2016. 46463. Facebook. Twitter. Google+. Pinterest. WhatsApp. Senam Yoga. Hukum Yoga dalam Islam. Kalau search di kata yoga. Hasilnya keluar tapi tidak ada artikelnya. Bisakah dijelaskan apa itu hukum yoga.. Pak Fadil. Jawab;
Proseslahirnya perguruan tinggi islam ini berawal dari peran para Ulama, peran para Kyai, peran para aktivis Islam, para tokoh yang menjadikan Masjid sebagai sebuah sentral (pusat) dalam berbagai aktifitasnya dan salah satu aktifitas adalah menjadikan Masjid sebagai pusat pembelajaran, oleh karena itu tatkala IAIN ini berdiri awal, pada masa dulu perguruan tinggi Islam yang ada di Cirebon
KompilasiKaidah Hukum 2. Amar. Lain-lain 7126. Bebas 30. Gugur 32. Kabul 1777. Membatalkan 33. Memperbaiki 39. Menguatkan 143. Tidak dapat diterima
Hukumaqiqah anak adalah sunah muakkad menurut jumhur ulama. Waktu Terbaik Aqiqah. Dalam tata cara aqiqah sesuai sunah Rasulullah, waktu terbaik untuk melaksanakan aqiqah adalah di hari ke-7 setelah kelahiran bayi. Seperti yang sudah diterangkan dengan jelas pada hadis yang diriwayatkan Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah sebelumnya.
Hukumasalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan. Lihat rincian ini dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., Penerbit Berkat Mulia Insani. Semoga bermanfaat. — Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
D9t4. Apakah dasar hukum Islam? Panduan ini akan menerangkan secara lengkap dasar hukum dalam Islam seperti halal, haram, wajib, sunat dan sebagainya. Pengenalan Segala pertuturan, perlakuan, gerak hati, soal-soal ibadah, muamalat berjual beli, berkeluarga, bermasyarakat dan segala macam aktiviti insan muslim harus mengambil kira hukum-hukum syariat. Dalam Islam, terdapat beberapa dasar hukum yang harus kita ketahui dan fahami. Ia adalah asas untuk menentukan setiap perbuatan kita. Dalam Islam terdapat beberapa hukum syarak yang harus diketahui. Di bawah ini, setiap hukum tersebut diterangkan secara ringkas. 1. Takrif Halal Halal bermaksud Sesuatu yang dibolehkan tidak berdosa memakai, memakan, atau mengerjakannya setelah ada pengesahan sah menurut syarak. Firman Allah SWT Makanlah daripada yang baik halal dan kerjakanlah amalan soleh.– Surah al-Mu’minun ayat 51 Allah SWT memerintahkan kita makan dan minum daripada bahan-bahan yang baik iaitu halal, suci lagi bersih sebelum melakukan ibadat dan amalan soleh lain. Disamping itu, binatang yang boleh dimakan seperti kambing, ayam dan lembu perlu disembelih terlebih dahulu sebelum dimakan, sesuai dengan tuntutan Islam. 2. Hukum Haram Haram bermaksud Sesuatu yang diberi pahala apabila meninggalkan dan berdosa apabila mengerjakannya di sisi syarak. Hukum ini berlawanan dengan halal. Terdapat hadis yang meriwayatkan daripada Nabi SAW Tidak akan masuk ke dalam Syurga daging dan darah yang tumbuh daripada sumber yang haram. Nerakalah lebih utama baginya— Hadis riwayat Ibnu Hibban Antara makanan atau minuman yang haram ialah daging babi, arak dan sebagainya. Disamping itu, Islam juga menetapkan supaya kita menjauhi perbuatan-perbuatan haram seperti Memakan harta anak yatimMenilik nasibBergaul bebas lelaki dan wanita yang bukan mahramBerjudiMembuka aurat kecuali yang diharuskan oleh syarak … dan amalan-amalan lain yang dilarang. 3. Hukum Wajib Wajib bermaksud Sesuatu yang diberi pahala apabila dikerjakan dan berdosa meninggalkannya. Contohnya amalan solat lima waktu, puasa pada bulan Ramadan dan sebagainya. Allah SWT berfirman Sesungguhnya solat sembahyang itu merupakan kewajipan yang telah ditetapkan atas orang Mukmin dan Mukminah.— Surah an-Nisa’ ayat 103 4. Hukum Sunat Sunat bermaksud Sesuatu yang diberi pahala jika dikerjakan dan tidak berdosa apabila meninggalkannya. Contohnya, solat sunat, bersedekah, puasa sunat dan sebagainya. Amalan-amalan sunat ini merupakan amalan tambahan atau sokongan untuk menampung mana-mana kekurangan dalam ibadat wajib yang kurang sempurna. Di akhirat kelak, apabila setiap insan dihadapkan ke muka pengadilan Allah, setiap amalan wajib akan dinilai kesempurnaannya. Jika kurang sempurna, maka ditanya pula tentang amalan-amalan sunat seperti solat sunat dan puasa sunat untuk menampalkan kekurangan pada amalan yang wajib. 5. Hukum Makruh Makruh bermaksud Sesuatu amalan yang diberi pahala jika ditinggalkan dan tidak berdosa apabila mengerjakannya. Amalan makruh seperti memakan makanan yang berbau seperti bawang mentah, petai dan segala makanan yang menyebabkan mulut berbau busuk sehingga mengganggu jemaah lain dalam solat juga dikira makruh. Nabi SAW sendiri menggemari amalan-amalan sunat dan membenci perbuatan makruh yang mendekati haram. Ibadat seperti solat yang dilakukan pada waktu-waktu yang tidak digalakkan adalah makruh seperti ketika matahari berada tegak di atas langit, terbit dan juga ketika terbenam. 6. Hukum Harus Maksud harus adalah Sesuatu amalan yang tidak berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa apabila meninggalkannya seperti bersiar-siar, makan, minum dan sebagainya. 7. Hukum Sah Maksud sah adalah Sesuatu amalan yang cukup rukun dan sempurna syaratnya menurut syarak. Contohnya syarat sah solat adalah suci daripada hadas besar dan hadas kecil. Amalan-amalan sama ada yang wajib ataupun yang sunat apabila tidak cukup rukun atau syaratnya dianggap batal atau tidak sah. Ia tidak akan diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah dan dianggap sia-sia sahaja. Hal ini menampakkan kejahilan seseorang itu dalam melaksanakan amal ibadahnya. 8. Hukum Batal Maksud batal adalah? Sesuatu amalan yang tidak cukup rukun dan syaratnya menurut syarak. Contohnya, solat akan batal jika bergerak berturut-turut sebanyak tiga kali. Penutup Sebagai orang Islam, kita wajib untuk memahami segala rukun dan syarat dalam satu-satu amalan serta memberi perhatian pula kepada perkara-perkara yang boleh membatalkan amalan. Ini khususnya amalan wajib seperti puasa, solat dan haji yang akan membawa kesempurnaan iman, islam dan akhlak umat Islam itu sendiri. Semoga panduan ini memberi manfaat kepada anda.
Pertanyaan بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ustadz, di tempat ana bekerja setiap pagi ada kegiatan senam dan senam itu diiringi dengan lantunan musik, apakah ana wajib mengikuti senam tersebut karena peraturan perusahaan? Jazaakallohu khoyron Ustadz Fulan, Sahabat BiAS Jawaban وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Bismillah, was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Jika instansi tempat kita bekerja memberikan sebuah intruksi untuk dilaksanakan, namun setelah diteliti ternyata instruksi itu adalah sebuah kemaksiatan, maka tidak boleh kita mematuhinya walaupun instruksi tersebut dari orang nomor 1 di instansi tersebut, bahkan kita dituntut untuk bisa amar ma’ruf nahi mungkar. Dalam shohihain disebutkan bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wasallam bersabda; لا طاعة في معصية إنما الطاعة في المعروف “Tidak boleh tunduk dalam kemaksiatan, karena sejatinya tunduk itu pada kebaikan” [HR Bukhori 7257 dan Muslim 1840]. Sementara Imam Ahmad meriwayatkan dengan lafal berbeda meski maknanya sama; لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak boleh tunduk kepada makhluq dalam kemaksiatan pada Alloh Azza Wa Jalla”. [HR Ahmad 1098] Dan dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah; وجاء في ” الموسوعة الفقهية “طاعة المخلوقين – ممّن تجب طاعتهم – كالوالدين ، والزّوج ، وولاة الأمر فإنّ وجوب طاعتهم مقيّد بأن لا يكون في معصية ، إذ لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق” انتهى “Tunduk atau taat pada makhluq – dari yang wajib bagi kita untuk taat pada mereka – seperti orangtua, istri pada suami, rakyat pada pemimpin. Sejatinya kewajiban untuk tunduk pada mereka terikat pada hal yang bukan maksiat, sebab tidak ada ketundukan pada Makhluq dalam rangka kemaksiatan pada Kholiq” Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 28/327. Syeikh Sholeh Fauzan juga menjelaskan dalam fatwanya tentang larangan tunduk pada Makhluq jika perintahnya justru menyelisihi syari’at sang Kholiq, walaupun yang memerintah adalah orangtua kandung sendiri; وقال الشيخ الفوزان حفظه الله “المرأة مأمورة بطاعة الله سبحانه وتعالى ، ومأمورة بطاعة زوجها ، وبطاعة والديها ، ضمن طاعة الله عز وجل . أمَّا إذا كان في طاعة المخلوق من والد ، أو زوج ، معصية للخالق فهذا لا يجوز ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم إنما الطاعة في المعروف – رواه البخاري – ؛ وقوله صلى الله عليه وسلم لا طاعةَ لمخلوقٍ في معصية الخالق – رواه أحمد – ” انتهى . ” المنتقى من فتاوى الشيخ الفوزان ” 1 / 265 ، 266 ، سؤال 161 Syeikh Fauzan hafidzohullohu ta’ala mengatakan “Wanita diperintahkan untuk tunduk pada Alloh subhanallohu wa ta’ala, juga untuk tunduk pada suaminya, serta tunduk pada orangtuanya, dibawah ketundukannya pada Alloh Azza wa Jalla. Adapun dalam ketundukan pada makhluq, baik pada orangtua, suami, dalam maksiat terhadap Kholiq, maka yang demikian itu terlarang. Sebagaimana sabda Rosululloh sholallohu alaihi wasallam Sejatinya ketundukan itu pada kebaikan HR Bukhori. Juga perkataan beliau sholallohu alaihi wasallam Tidak ada ketundukan pada makhluq dalam kemaksiatan pada Kholiq HR Ahmad” Al-Muntaqo Min Fatawa Syeikh Fauzan 1/265, 266, soal 161. Maka ketika saudara penanya diinstruksikan untuk senam oleh instansi tempatnya bekerja, yang mana dalam senam tersebut pasti ada musik dan ikhtilath, tak layak untuk tunduk atau ikut serta dalam senam itu. Sebab dalil tentang haramnya musik dan ikhtilath telah jelas dan banyak dibahas oleh para ulama, diantaranya; Firman Alloh Jalla wa Alaa وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok – olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” QS Lukman 6. Dalam menafsirkan ayat diatas, dua sahabat mulia yang memiliki keistimewaan dalam memahami Al-Quran yakni Ibnu Abbas dan Abdulloh ibnu Mas’ud rohimahumalloh, yang tidaklah kitab Tafsir di dunia ini pasti menukil perkataan beliau berdua, tatkala menjelaskan makna “Lahwal Hadiits” sepakat bahwa itu adalah musik dan nyanyian, bahkan Abdulloh ibnu Mas’ud sampai bersumpah serta mengulangi tiga kali penjelasan tersebut Tafsir Ibnu Katsir, 556/3. Rosululloh sholallohu alaihi wasallam tegas mengharamkan musik dalam sabdanya لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفِ “Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra bagi lelaki, khomer segala sesuatu yang memabukkan, dan alat-alat musik” [HR Bukhori 5268]. Hadits ini jelas menunjukkan bahwa sejatinya hukum asal dari alat – alat musik itu harom, karena dikatakan kelak akan ada dari ummat akhir zaman yang akan menghalalkannya, juga karena disatukannya alat musik dengan perkara – perkara yang sangat jelas keharamannya, yakni zina, sutra bagi lelaki, dan juga khomer. Begitu pula dengan perkataan Imam Syafi’i rohimahulloh yang menjelaskan tak ada hukuman bagi pencuri alat musik. وَلَا يُقْطَعُ في ثَمَنِ الطُّنْبُورِ وَلَا الْمِزْمَارِ “Dan tidak dipotong tangan sang pencuri jika mencuri tunbur kecapi/rebab dan mizmar seruling” Al-Umm 6/147. Imam Nawawi rohimahulloh bahkan menambahkan dalam Roudhotut Thoolibin bahwa nyanyian adalah trendmark nya para peminum khomer أن يغني ببعض آلات الغناء مما هو من شعار شاربي الخمر وهو مطرب كالطنبور والعود والصنج وسائر المعازف والأوتار يحرم استعماله واستماعه “Bernyanyi dengan menggunakan alat-alat nyanyian adalah merupakan syiar-nya para peminum khomer, yaitu alat musik seperti kecapi/rebab, gitar, shonj logam pipih yang saling dipukulkan, dan seluruh alat – alat musik, serta senar – senar, diharamkan penggunaannya dan mendengarkannya”. Roudotut Thoolibiin 11/228 Adapun ikhthilath juga telah jelas pembahasannya dengan banyak dalil pula yang menyertainya, seperti firman Alloh Jalla wa Alaa قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ ٣٠ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ … “Katakanlah Wahai Muhammad kepada laki-laki yang beriman Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…'” QS An-Nur 30-31. Dalam ayat di atas, Alloh mengatakan kepada Rosululloh sholallohu alaihi wasallam agar memerintahkan kepada ummatnya, baik laki – laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan mereka. Kita tahu dari kaidah yang ada, perintah terhadap sesuatu menunjukkan wajibnya sesuatu tersebut. Berarti menundukkan pandangan dari melihat yang haram itu hukumnya wajib, sekaligus menetapkan bahwa saling pandang antara laki – laki dengan perempuan adalah terlarang, kecuali pandangan yang tidak disengaja. Maka bagaimana mungkin bisa menjaga pandangan dengan baik jika laki – laki dan perempuan bercampur baur? Rosululloh sholallohu alaihi wassallam bersabda dalam riwayat Imam Muslim; كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى، مُدْرِكُ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الْاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ “Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa terhindarkan. Kedua mata itu berzina dan zinanya dengan memandang yang haram. Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan yang haram. Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara yang diharamkan. Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan zinanya dengan melangkah kepada apa yang diharamkan. Sementara hati itu berkeinginan dan berangan – angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya” [HR Muslim 2657]. Memandang wanita itu haram dan dianggap berzina, karena seorang laki – laki merasakan kenikmatan tatkala melihat sesuatu yang indah si perempuan. Hal ini dapat menumbuhkan “gejolak” di hati laki – laki yang tidak menutup kemungkinan dapat mendorongnya untuk berbuat keji dengan si perempuan. Dan tentunya kita maklumi adanya saling pandang antara lawan jenis bisa terjadi karena adanya ikhtilath diantara mereka. Dalam surat Ghofir Alloh juga membahas tentang pandangan mata; يَعۡلَمُ خَآئِنَةَ ٱلۡأَعۡيُنِ وَمَا تُخۡفِي ٱلصُّدُورُ “Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan di dalam dada” QS Ghafir 19. Ibnu Abbas rodhiallohu anhu berkata, “Ayat ini terkait dengan seorang lelaki yang duduk bersama suatu kaum. Lalu lewatlah seorang wanita. Ia pun mencuri pandang kepada si wanita.” Ibnu Abbas juga mengatakan, “Lelaki itu mencuri pandang kepada si wanita. Namun bila teman – temannya melihat dirinya, ia menundukkan pandangannya. Bila ia melihat mereka teman -temannya tidak memerhatikannya lengah, ia pun memandang si wanita dengan sembunyi – sembunyi. Bila teman – temannya melihatnya lagi, ia kembali menundukkan pandangannya. Sungguh Alloh mengetahui keinginannya dirinya. Ia ingin andai dapat melihat aurat si wanita” Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 15/198. Ketika Alloh mensifatkan mata yang mencuri pandang kepada perempuan yang tidak halal untuk dipandang sebagai mata yang khianat. Lalu bagaimana dengan ikhtilath? Bila memandang saja distempel dengan stempel yang jelek, apalagi berbaur dan saling bersentuhan perempuan – perempuan ajnabiyah. Karenanya saudaraku, sungguh telah jelas aturan dalam syariat ini dalam membatasi pergaulan, Rosululloh sholallohu alaihi wasallam tentang bahayanya fitnah tersebut; إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَنَاظِرٌ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ “Sesungguhnya dunia ini manis lagi hijau, dan sungguh Alloh menjadikan kalian sebagai khalifah di atasnya, lalu Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan hati – hatilah terhadap wanita, karena awal fitnah yang menimpa Bani Israil dari wanitanya” [HR Muslim 6883]. Saking bahayanya fitnah lawan jenis, sampai – sampai dalam riwayat Abu Dawud dijelaskan para shohabiyyah rodhiallohu anhunna kala itu berjalan dengan menempel dinding اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرْيْقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيْقِ – فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْصُقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى أَنَّ ثَوْبَهَا يَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ “Berjalanlah kalian di belakang jangan mendahului laki – laki, karena sungguh tidak ada bagi kalian hak untuk lewat di tengah – tengah jalan, tapi bagi kalian hanyalah boleh lewat di tepi – tepi jalan”, maka ada wanita yang berjalan menempel ke dinding/tembok sampai -sampai pakaiannya melekat dengan tembok karena rapatnya dengan tembok tersebut [HR Abu Dawud 4588]. Dalam hadits di atas dan juga dalil-dalil sebelumnya, jelas sekali larangan Rosululloh sholallohu alaihi wasallam dari ikhtilath di jalanan karena akan mengantarkan kepada fitnah, dan pelarangan ini juga berlaku di tempat lain termasuk dalam momen senam bersama apalagi dengan lantunan musik. Hindarilah saudaraku. Wallahu a’lam, wabillahi taufiq. Dijawab dengan ringkas oleh Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله Tanya Jawab Grup WA Bimbingan Islam Ikhwan Rabu, 18 Rabi’ul Awwal 1439 H / 06 Desember 2017 M
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID lPYLb-0NPGIpDUqBp1npFtU9zvV24LqYqmNrJb06bRIwNUmvb6C45g==
Oleh Ust. MuafaPertanyaan Assalamu’alaykum. Ust, muhammad muafa yang saya hormati, menarik sekali pembahasan fantasi seks dalam kacamata Islam, semoga menuai barokah pada para remaja Muslim. Saya juga sangat senang sebab admin dari konsultasi syariah online membolehkan pertanyaan apapun dari aqidah hingga syariah., nah pertanyaan saya simpel= bagaimana hukum senam dalam Islam?bagaimana senam yang benar?bagaimana pua senam yang salah?dan bagaimana juga realitas senam di masyarakat? [email protected]Jawaban Wassalamu’alaikum Warahmatullah. Menciptakan dan melakukan senam untuk kesehatan dengan berbagai macam dan variasinya, hukumnya Mubah baik dilakukan Muslim maupun Muslimah, ditempat yang bersifat privat maupun umum selama terikat dengan ketentuan-ketentuan Syara’ ketika Gymnastics/ Calisthenics, yang disebut dalam bahasa Arab dengan istilah Jumbaz الْجُمْبَازُ dalam kamus besar bahasa Indonesia didefinisikan secara sederhana dengan statemen berikut; “se•nam = n gerak badan dengan gerakan tertentu, seperti menggeliat, menggerakkan, dan meregangkan anggota badan; gimnastik“Wikipedia, mendefinisikan senam dengan pernyataan berikut; “Gymnastics is a sport involving the performance of exercises requiring physical strength, flexibility, agility, coordination, and balance“Dari definisi di atas dan juga praktek senam di lapangan, bisa difahami bahwa esensi senam sebenarnya adalah kreasi gerakan-gerakan tubuh yang teratur untuk mencapai tujuan tertentu. Umumnya orang melakukan senam untuk meraih target-target kebugaran, kesehatan, atau penyembuhan. Pada perkembangannya, senam juga dilakukan sekedar utuk membentuk tubuh yang indah, hiburan, pertunjukan, kesenangan, dsb. Namun semuanya secara alami tidak lepas dari aktivitas mengolah tubuh yang juga memberikan efek dalam kesehatan. Wikipedia menegaskan bahwa senam adalah jenis Sport olah raga, karena senam memang tidak mungkin lepas dari aktivitas mengolah tubuh secara senam dilakukan untuk mencapai kualitas hidup yang lebih sehat, lebih bugar, tidak mudah sakit, tahan terhadap perubahan cuaca yang ekstrim, mengobati jenis-jenis penyakit tertentu, dan target-target yang semakna dengan ini, maka senam hukumnya Mubah karena senam tidak lebih hanyalah salah satu uslub tehnik diantara sekian cara untuk melaksanakan perintah Syara’ agar memiliki tubuh yang kuat. Meskipun Islam tidak mencela penganutnya yang bertubuh lemah, namun Islam menganjurkan agar seorang mukmin memiliki tubuh yang kuat. Imam Muslim meriwayatkan; صحيح مسلم 13/ 142 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤْمِنُ الْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ احْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَلَا تَعْجَزْDari Abu Hurairah dia berkata; “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta ala daripada orang mukmin yang lemah. tapi Pada masing-masing memang terdapat kebaikan. Bersemangatlah memperolah apa yang berguna bagimu, mohonlah pertolongan kepada Allah Azza wa Jalla dan janganlah kamu menjadi orang yang lemah Dalam salah satu doa Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam, beliau berlindung dari kelemahan. Imam An-Nasa-i meriwayatkan; سنن النسائي بشرح السيوطي وحاشية السندي 8/ 680 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ كَانَ إِذَا قِيلَ لِزَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ حَدِّثْنَا مَا سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا أُحَدِّثُكُمْ إِلَّا مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّثَنَا بِهِ وَيَأْمُرُنَا أَنْ نَقُولَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِDari Abdullah Ibnul Harits ia berkata; Jika dikatakan kepada Zaid bin Arqam; “Ceritakanlah kepada kami hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam!.” Maka ia berkata; “Aku tidak akan menceritakan kepada kalian kecuali sesuatu yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ceritakan dan beliau memerintahkan kepada kami untuk mengucapkan Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan… An-NasaiKelemahan dalam hadis di atas bersifat umum, mencakup kelemahan secara fisik Shallalahu Alaihi Wasallam juga menegaskan bahwa tubuh punya hak yang harus ditunaikan. Beliau melarang seseorang terus shalat malam tanpa tidur karena hal itu akan merusak kesehatan tubuh dan bermakna tidak memberikan hak tubuh. Bukhari meriwayatkan; صحيح البخاري 16/ 205 حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ قُلْتُ بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَلَا تَفْعَلْ صُمْ وَأَفْطِرْ وَقُمْ وَنَمْ فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّاTelah menceritakan kepadaku Abdullah bin Amru bin Ash ia berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Wahai Abdullah, bukankah telah diberitakan bahwa kamu berpuasa sepanjang hari dan qiyamullail semalan suntuk?” aku menjawab, “Benar wahai Rasulullah.” Beliau bersabda “Janganlah kamu melakukan hal itu. Berpuasalah dan juga berbukalah. Tunaikanlah qiyamullail namun sisihkan pula waktu untuk tidur. Sebab bagi jasadmu juga punya hak atas dirimu, kedua matamu juga punya hak atasmu dan bagi isterimu juga punya hak atas dirimu.” dalam Al-Quran sendiri Allah memuji sifat-sifat hambaNya yang Shalih yang tidak lemah. Mereka adalah para pengikut Nabi dan yang berjuang bersama Nabi. Allah berfirman; {وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ} [آل عمران 146]Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut nya yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak pula menyerah kepada musuh. Allah menyukai orang-orang yang Tabah. Ali Imran; 146 Allah juga mengingatkan orang-orang beriman agar tidak meninggalkan keturunannya dalam keadaan lemah. Allah berfirman; {وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ} [النساء 9]Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah An-Nisa;9Terkait Jihad melawan musuh-musuh Islam, secara khusus Allah memerintahkan kaum Muslimin agar menyiapkan kekuatan yang menggentarkan mereka. Allah berfirman; {وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ } [الأنفال 60]Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi Al-Anfal; 60 Kesehatan sendiri adalah salah satu nikmat Allah yang besar. Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam pernah merekomendasikan kepada orang yang sakit agar meminta Afiyah. Kesehatan adalah diantara makna Afiyah yang utama. At-Tirmidzi meriwayatkan; سنن الترمذى 11/ 392 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَادَ رَجُلًا قَدْ جُهِدَ حَتَّى صَارَ مِثْلَ الْفَرْخِ فَقَالَ لَهُ أَمَا كُنْتَ تَدْعُو أَمَا كُنْتَ تَسْأَلُ رَبَّكَ الْعَافِيَةَ قَالَ كُنْتُ أَقُولُ اللَّهُمَّ مَا كُنْتَ مُعَاقِبِي بِهِ فِي الْآخِرَةِ فَعَجِّلْهُ لِي فِي الدُّنْيَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّكَ لَا تُطِيقُهُ أَوْ لَا تَسْتَطِيعُهُ أَفَلَا كُنْتَ تَقُولُ اللَّهُمَّ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِDari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam menjenguk seseorang sangat menderita hingga menjadi seperti anak ayam kemudian beliau berkata kepadanya “Tidakkah engkau pernah berdoa? Tidakkah engkau pernah memohon Afiyah?” Orang tersebut berkata; dahulu saya pernah berkata; ya Allah, apa yang hendak Engkau hukum aku dengannya di akhirat maka segerakanlah untukku di dunia! Kemudian Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda “Subhanallah, sesungguhnya engkau tidak akan mampu untuk menanggungnya, tidakkah engkau berdoa; ALLAAHUMMA AATINAA FID DUNYAA HASANAH WA FIL AAKHIRATI HASANAH, WA QINAA ADZAABANNAAR Ya Allah, berilah aku di dunia kebaikan, dan di akhirat kebaikan serta lindungilah aku dari adzab Neraka At-TirmidziOleh karena itu, menjaga kesehatan tubuh dan mengusahakannya menjadi kuat adalah bagian dari memenuhi hak tubuh yang merupakan perintah Syara’. Senam adalah salah satu uslub tehnik untuk mencapainya. Dari sisi ini, senam hukumnya Mubah karena seluruh uslub hukumnya Mubah. Kreasi apapun dari gerakan senam, selama merealisasikan tujuan menyehatkan tubuh dan menguatkannya dan tidak bertentangan dengan hukum syara juga hal ini, macam-macam senam sebagaimana yang dirumuskan oleh FIG Federation Internationale de Gymnastique seperti senam artistik, senam aerobik, senam ritmik/irama, senam akrobatik, senam trampolin, dan senam umum semuanya hukumnya Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat yang diperintahkan Syara’.Demikan pula variasi-variasi senam yang dikenal dimasyarakat yang telah diketahui memang dilakukan untuk mencapai kebugaran, kesehatan, dan kekuatan tubuh seperti senam pramuka, senam pilates, senam tauhid, senam kesegaran jasmani, senam ketangkasan, senam lansia, senam lantai, senam rematik, senam pernafasan, senam keselamatan, senam jantung sehat, senam hamil, senam air, senam nifas, senam kegel, senam otak, senam mata, senam jari, senam wajah, senam pantat, senam bayi, dan sebagainya. semuanya juga dihukumi Mubah dari segi senam itu sendiri selama maksud dilakukannya senam adalah untuk memperoleh tujuan sehat dan kuat yang diperintahkan Syara’.Adapun senam Yoga yang terkait dengan konsep spiritual untuk mencapai target-target spiritual tertentu, bukan semata-mata mengolah tubuh untuk kesehatan, maka senam jenis ini terlarang, karena sudah menjadi bagian dari sistem ibadah dan kepercayaan di luar Islam yang tidak boleh diikuti kaum Muslimin. Hukum ini juga berlaku bagi semua jenis senam yang terkait dengan aqidah, kepercayaan, dan upacara Kufur seperti jenis senam yang konon secara khusus diciptakan untuk upacara penyembahan kepada Dewa Zeus. Ikut senam-senam jenis ini haram dan tanda kekufuran dari Dienul senam yang diiringi musik, maka perlu dirinci. Jika musik yang mengiringi adalah musik yang bertentangan dengan syariat, seperti musik yang mengiringi senam poco-poco mengingat isinya yang merayu wanita, maka senam seperti ini terlarang. Bukan dari gerakan senam itu sendiri, tetapi dari musik yang mengiringinya. Jika musik yang mengiringi selamat dari larangan syariat, misalnya hanya sekedar suara instrumen yang membimbing irama senam, maka hal itu dikaitkan dengan Tabanni hukum musik yang diambil Mukallaf. Jika dia berpendapat musik haram secara mutlak, maka senam yang demikian juga haram, tetapi jika dia berpendapat bahwa musik yang tidak menabrak syaariat hukumnya Mubah, maka senam yang demikian juga Mubah senam berlaku bagi Muslim maupun Muslimah, karena perintah memenuhi hak tubuh dan menjadi kuat bersifat umum tanpa membedakan lelaki maupun wanita, sehingga kebolehan Uslub melaksanakan perintah tersebut juga berlaku bagi Muslim dan Muslimah. Lagipula, ada riwayat yang menunjukkan bahwa Aisyah diajak lomba lari oleh Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam. Berlari termasuk olah raga. Izin Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam, bahkan ajakan beliau kepada Aisyah menunjukkan oleh raga hukumnya Mubah. Dengan demikian, senam juga Mubah bagi wanita sebagaimana Mubah bagi boleh dilakukan di tempat privat maupun ditempat umum karena tidak ada Nash yang menunjukkan pembatasan di tempat tertentu. Hanya saja, jika yang melakukan senam ditempat umum adalah wanita, maka wanita wajib menjaga kehormatannya dengan mengusahakan agar tidak dilihat kecuali oleh orang yang halal baginya. Wanita tidak sama dengan laki-laki. Dalam pandangan islam, wanita adalah kehormatan yang wajib dijaga. Pada saat Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam mengajak Aisyah berlomba lari, beliau memerintahkan para shahabatnya agar berjalan mendahului. Hal ini bermakna, Rasulullah Shallalahu Alaihi Wasallam tidak ingin lomba lari yang beliau lakukan dengan Aisyah dilihat para lelaki yang lain. Ahmad meriwayatkan; مسند أحمد 40/ 145 عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ وَهِيَ جَارِيَةٌ فَقَالَ لِأَصْحَابِهِ تَقَدَّمُوا فَتَقَدَّمُوا ثُمَّ قَالَ لَهَا تَعَالَيْ أُسَابِقْكِDari Abi Salamah bin Abdur Rahman ia berkata Aisyah telah mengabarkan kepadaku bahwa dia pernah bersama Nabi dalam sebuah perjalanan, sedang ketika itu Aisyah adalah seorang gadis. Lalu beliau bersabda kepada para sahabatnya “Majulah kalian.” Mereka lalu bergegas maju. Kemudian Rasulullah bersabda kepada Aisyah “Kesinilah, saya mengajakmu berlomba lari. AhmadNabi mengancam dengan neraka wanita yang sengaja mempertontonkan keindahan tubuhnya di depan lelaki dengan cara berlenggak-lenggok, menggoyang-goyang tubuh memicu hasrat, berpakaian merangsang dan semisalnya. Imam Muslim meriwayatkan; صحيح مسلم 11/ 59 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَاDari Abu Hurairah berkata Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam bersabda “Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat; kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan miring, rambut mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan sejauh ini dan ini.” Senam secara otomatis akan menggerak-gerakkan anggota tubuh dan menggoyang-goyangkannya. Jika hal ini dilakukan di depan lelaki yang tidak halal melihatnya, maka hal tersebut lebih dekat pada ciri wanita celaka yang disebutkan dalam hadis di senam Mubah bagi Muslim maupun Muslimah, namun dalam pelaksanaan mereka tetap terikat ketentuan-ketentuan syara yang lain. Tidak boleh ada pelanggaran dalam ketentuan-ketentuan tersebut. Jika dilanggar,maka senam menjadi haram. Batas-batas yang harus ditaati tersebut misalnya keharusan menutup aurot jika ditempat umum, tidak ada unsur melalaikan kewajiban, tidak ada unsur judi, tidak ada unsur menyakiti hewan, tidak membahayakan tubuh dengan pasti, tidak menimbulkan ashobiyyah Jahiliyyah , tidak menimbulkan loyalitas kepada orang kafir, dan dasar ini senam kesehatan hukumnya Mubah bagi kaum Muslimin maupun Muslimat, di tempat khusus maupun di tempat umum selama dalm pelaksanaannya terikat dengan seluruh ketentuan Syariat Islam baik terkait pengaturan interaksi lelaki-wanita maupun yang lainnya. Wallahua’ dimuat sebelumnya di sini Warning Trying to access array offset on value of type null in /home/u601950579/domains/ on line 66 Warning Trying to access array offset on value of type null in /home/u601950579/domains/ on line 82
Apakah Berlatih Yoga Dibolehkan dalam Islam? Ilustrasi yoga. JAKARTA - Yoga dipercaya sebagai salah satu cara terbaik menjaga kesehatan fisik dan mental. Namun, apakah sebenarnya jenis olahraga satu ini diperbolehkan dalam Islam? Mohsen Haredy memberikan pandangan terkait hukum yoga dalam Islam. Mohsen menyandang gelar PhD dalam bidang sastra Hadits dari Universitas Leiden, Belanda. Dia adalah mantan manajer eksekutif dan Pemimpin Redaksi Komite E-Dakwah di Kuwait, dan penulis kontributor serta konselor Reading Islam. Ia lulus dari Universitas Al-Azhar dan memperoleh gelar MA dalam bidang sastra Hadits dari Universitas Leiden. Dalam jawaban yang disampaikannya di laman About Islam, dilansir Selasa 22/9, Mohsen mengatakan Muslim lebih baik menghindari yoga jika mempraktikkannya yang berakar pada teologi agama lain. Namun, Muslim diperbolehkan melakukan yoga jika itu dilakukan sebagai salah satu bentuk senam, seperti halnya pilates. "Jika Anda melakukan yoga sebagai salah satu bentuk senam seperti pilates, tanpa terikat pada konsep yang dalam dari praktik yoga, maka Anda diperbolehkan mempraktikkannya," kata Mohsen. Kepala Studi Islam dan Asisten Kepala Sekolah di Langford Islamic College, Australia, Imam Yahya Ibrahim mengatakan terdapat gerakan dan keyakinan yang mendasari yang menghubungkan yoga dengan praktik dan tradisi agama lain yang bertentangan dalam Islam. Menurutnya, yoga adalah suatu bentuk pemujaan yang dilakukan dalam arti spiritual. Dalam hal ini, seseorang yang melakukannya mencari suatu bentuk pencerahan dan mendekatkan diri dengan pernyataan dari chakra dan chi, serta hal-hal lain yang bersifat semacam itu. "Kalau dilakukan dengan tujuan itu, dan bukan sekadar bentuk senam pilates dan senam yoga, tapi sebenarnya ada unsur teologi yang melekat padanya, lebih baik dihindari," kata Imam Yahya dalam penjelasan video di About Islam. Namun, jika gerakan yoga dan peregangan di dalamnya dilakukan tanpa unsur teologi, hal itu menurutnya menjadi gerakan tubuh yang dibolehkan. Ia menekankan untuk memberi perhatian khusus terkait dari mana menerima suatu pelatihan. Banyak tempat memiliki teologi yang mendasarinya dan mereka memiliki kesempatan khusus yang mungkin terdengar seperti gerakan udara. Akan tetapi, pada kenyataannya, mereka memiliki pernyataan yang bermakna dalam teologi dan kepercayaan dalam tradisi agama lain.
hukum senam dalam islam